Pembunuhan Brigadir J

Giliran Kuat Maruf dan Bripka RR Jalani Sidang Lanjutan

Terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR akan menjalani sidang lanjutan hari ini

Featured-Image
Terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR (Foto: apahabar/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi. Sidang itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.

"Agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo bertempat di Ruang Sidang Utama pukul 09.30-selesai," seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaksel, Rabu (2/11).

Pada agenda putusan sela sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menolak eksepsi atau nota keberatan dari kedua terdakwa tersebut. Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi.

Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil dan juga materil seperti yang diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Produsen Obat PT Afi Farma

Sebelumnya, Kuat Maruf dan Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keduanya didakwa bersama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Ancaman hukuman yang menanti mereka ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Editor


Komentar
Banner
Banner