bakabar.com, JAKARTA - Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan saksi dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung. Statusnya naik ke penyidikan. Dari puluhan laporan di kantor polisi seantero Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan sebanyak 61 saksi tersebut diperiksa dari 26 laporan polisi. Polisi bergerak cepat.
"Dari 26 laporan polisi telah di BAP sebanyak 61 saksi," ujar Djuhandhani, Senin (20/11).
Djuhandhani mencatatkan sebanyak 26 laporan polisi berasal dari beberapa wilayah Indonesia. Salah satunya di Bareskrim ada 2 Laporan. Status Keduanya pemeriksaan terhadap 13 saksi.
Baca Juga: Polisi Akui Periksa 17 Saksi Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung
Kemudian di Polda Metro Jaya terima empat laporan dan telah memeriksa 11 saksi. Malahan ada datang dari pulau Borneo. 12 laporan dari Kalimantan Timur dan 3 laporan dari Kalimantan Tengah, total ada 21 pemeriksaan saksi.
"Tiga LP Sumatera Utara telah dilakukan BAP empat saksi, 2 LP Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilakukan BAP lima saksi," ucapnya.
Djuhandhani menambahkan jadawal pemeriksaan terhadap terlapor Rocky Gerung atau akrab disapa Roger belum ada.
"Belum (dijadwalkan) penyidik masih di lapangan," tutur dia.
Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Rocky Bantah Adanya Kriminalisasi Dalam Pelaporan Kasusnya
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim menjelaskan ditingkatkannya perkara itu setelah pihaknya melakukan gelar peraka.
“Setelah gelar perkara oleh penyidik, kita sepakat untuk menaikan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri. Beberapa waktu lalu.