bakabar.com, BANJARMASIN – Semua wilayah di Kalimantan Selatan ditengarai tak sepenuhnya bebas dari bisnis esek-esek dalam jaringan (daring) atau prostitusi online.
Namun, aparat kepolisian mengaku sulit membuktikan lantaran kasus tersebut dinilai masih belum terjadi.
"Ini masih belum terjadi. Seandainya terbukti sudah ada peminat, muncikari dan terjadi sudah ada kontak [hubungan intim] baru bisa dibuktikan," ucap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad Rifa'i kepada bakabar.com.
Ya, diwartakan sebelumnya, bisnis lendir di Kalsel khususnya Banjarmasin mulai meninggalkan cara kuno, dan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Adanya pergeseran cara itu membuat polisi kepayahan dalam hal pemberantasan, sekalipun beberapa sudah terdeteksi. Dalam kasus prostitusi online, Rifai menggarisbawahi, perlu kerja ekstra untuk membongkarnya karena melibatkan jaringan di dalamnya.
Menurutnya, berkembangnya beragam jenis sosial media tak dapat dikambinghitamkan. Meningkatnya penggunaan aplikasi sosial media, seperti Mi Chat dan Bee Talk, tak juga dapat disimpulkan jika praktik prostitusi meningkat.
"Yang salah itu bukan aplikasinya, melainkan individu yang menggunakannya ke arah prostitusi online," katanya.
Baca Juga:Mengintip Geliat Prostitusi Online di Kota Banjarmasin (Bagian 1)
Sejumlah aplikasi yang kerap terindikasi melakukan prostitusi online, sebut saja Bee talk ataupun Mi Chat, menurutnya telah memiliki badan hukum dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.
Meskipun demikian, Rifai menegaskan, Polda Kalsel akan menggencarkan patroli tim siber crime khususnya di wilayah Banjarmasin.
"Banjarmasin akan menjadi barometernya," jelasnya.
Kehadiran Mi Chat seakan menjelma sebagai wahana prostitusi baru bagi para pekerja seks komersial menjajakan diri.
Bersama Bee Talk, aplikasi ini menggantikan peran We Chat yang telah usang lantaran tak memiliki kemampuan mendeteksi akun sekitaran.
Saat ini banyak remaja yang menjadi korban karenanya, salah satunya Sari, remaja 17 tahun yang menyalahgunakan kemajuan teknologi untuk terjun ke bisnis prostitusi online.
Dari salah satu aplikasi tersebut, bakabar.com berhasil bertemu dengan Sari. Menyamar sebagai pelanggan, lobi-lobi maupun pendekatan dengannya berjalan cukup mudah.
Dengan tarif Rp 200 ribu, Sari sempat bersedia melayani ajakan 'macam-macam' yang dilayangkan awak media ini.
Baca Juga:Geliat Prostitusi Online di Banjarmasin (Bagian 2), Short Time Cuma 200 Ribu
Dua Pelaku Prostitusi Divonis Bersalah
Dari Martapura, dua pelaku prostitusi online, Nurliani dan Rina divonis bersalah oleh hakim PN Martapura Kelas II B, Senin (14/1) sore. Dalam sidang tindak pidana ringan tersebut, keduanya terbukti melanggar Perda Nomor 10/2007 tentang Ketertiban Sosial.
Keduanya dihukum denda berbeda. Untuk Farina sebesar Rp400 ribu. Sementara Nurlina didenda Rp250 ribu. Keduanya sama-sama mendapat subsider 1 bulan kurangan penjara. Kepada hakim, keduanya mengaku nekat karena tergiur upah besar.
"Coba-coba saja pak, karena melihat teman yang mempunyai penghasilan yang banyak jadi saya ikut juga," jawab Nurliana saat ditanya hakim Agustinus Sangkakala.
Adapun, keduanya diamankan dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Banjar di sejumlah tempat yang terindikasi menjalankan prostitusi online, masing-masing indekos Jalan Taruna Praja, Hotel Ey-King dan Hotel Jalan Rahayu di Sungai Paring Martapura, Kabupaten Banjar.
Razia yang digeber pada Kamis (10/1) malam hingga Jumat (11/1) dini hari, berhasil mengamankan sedikitnya 14 muda mudi. Mereka kemudian diamankan menuju ke kantor Pol PP guna pendalaman.
Baca Juga: Geliat Prostitusi Online di Banjarmasin (Bagian 3): Gaya Hidup Jadi Pemicu
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah