Kalteng

Gegara Edarkan Sabu, Oknum ASN di Kapuas Kalteng Diciduk Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi…

Featured-Image
Anggota Satnarkoba Polres Kapuas saat mengamankan barang bukti sabu dari tersangka AS dan MA. Foto: Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi gegara edarkan narkotika jenis sabu.

Oknum ASN berinisial AS (37) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas di rumah kontrakannya di Jalan Sumatera Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kapuas pada, Selasa (20/10) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selain AS, polisi juga mengamankan tersangka lainnya yakni MA (32) warga Komplek Purna Sakti Jalur VI Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalsel.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, diamankannya tersangka AS dan MA hasil pengembangan dari terduga kurir sabu IM (27) yang sudah lebih dulu diamankan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Setelah mengamankan IM lalu kita kembangkan ke pemasok sabu-sabunya. Sehingga kita berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu yaitu AS dan MA,” katanya di Mapolres Kapuas, Rabu (21/10).

Salah satu dari dua tersangka yang diamankan tersebut, terang Subandi, yakni AS adalah merupakan oknum ASN di salah satu instansi di Kapuas.

“AS merupakan ASN di Kota Kapuas. Jadi, saat kita amankan keduanya sedang mengonsumsi sabu,” terang Iptu Subandi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka AS dan MA yaitu 9 plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 8,82 gram.

Kemudian beberapa barang buktinya lainnya di antaranya sebuah timbangan digital berbentuk remote mobil, bong botol plastik, pipet kaca, sendok sabu, handphone dan uang Rp 450 ribu.

Atas perbuatan tersebut, AS dan MA disangkakan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Geger Pria di Kelumpang Kotabaru Tewas Diduga Disengat Ratusan Lebah



Komentar
Banner
Banner