Kebakaran Jakarta

Gegara Asap Tebal Kebakaran, Warga Masih Alami Sesak Nafas

Terkait hal itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bergegas memberikan pertolongan pertama kepada korban.

Featured-Image
Suasana Posko PMI Jakut saat malam hari. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Besarnya kebakaran yang melanda Pipa bensin PT Pertamina memberikan dampaknya asap yang sangat tebal. Hal itu membuat beberapa pengungsi masih mengalami sesak nafas hingga saat ini.

Muslifah misalnya, seorang ibu rumah tangga yang mengalami sesak nafas sejak mengungsi. Terkait hal itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Rizki Febrian Pratama langsung bergegas memberikan pertolongan pertama kepada Muslifah.

Minimnya alat kesehatan di posko, memaksa Rizki untuk segera membawa Muslifah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3).

Baca Juga: Kebakaran Depo Plumpang, Pertamina Imbau Masyarakat Tak Panic Buying

“Kondisinya tadi sesak ya. Karena peralatan kita di posko terbatas, sehingga kita langsung rujuk aja ke sana (RSUD) untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Rizki di posko pengungsian PMI Jakut.

Lanjutnya, sesak nafas menjadi keluhan terbanyak yang dikeluhkan oleh warga Koja lantaran asap kebakaran yang sangat tebal.

Seiring korban jiwa yang terus bertambah, Rizki menerapkan sistem shifting untuk menjaga pengungsi selama 24 jam.

Baca Juga: Bikin Fasilitas Trauma Healing hingga Dapur Umum, Kapolri: Kami Berupaya Maksimal

“Rata2 5-6 (per shift). Kita memang flotkan tidak terlalu banyak juga karen kita juga harus bagi ke wilayah lain juga,” tambahnya.

Diketahui, kebakaran besar terjadi di Depo Gas PT Pertamina, Koja, Jakarta Utara pada Jumat malam (3/3). Kebakaran yang menewaskan 17 tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Hingga saat ini, para pengungsi masih berada di tenda posko dan belum ada yang kembali ke rumah masing-masing. Para pengungsi khususnya di Posko Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara akan tersedia selama 7 hari ke depan.

Editor


Komentar
Banner
Banner