Hot Borneo

Food Estate di Kalteng, Luas Tanam Sudah Capai Puluhan Ribu Hektare

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Luas tanam Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate atau kawasan pangan di…

Featured-Image
Para petani di area Food Estate Blok A, Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah siap menggelar panen raya pada pekan kedua dan ketiga di bulan Februari 2021. Diperkirakan, produksi yang ada mencapai 5 sampai 6 ton dalam luasan satu hektar. Foto: Kementan

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Luas tanam Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate atau kawasan pangan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun anggaran 2020-2021 sudah mencapai puluhan ribu hektare.

“Meliputi tahun 2020 seluas 30.000 hektare dan 2021 seluas 14.135 hektare,” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S. Ampung di Dadahup, Kapuas, Rabu (23/3) dilansir Antara.

Food estate yang terletak di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas terdiri dari intensifikasi serta ekstensifikasi.

Adapun jenis kegiatan yang dilaksanakan di kawasan food estate mulai dari perbaikan irigasi tingkat usaha tani, perbaikan jalan usaha tani, pengolahan tanah, bantuan sarana produksi, fasilitasi alat mesin pertanian dan lainnya.

Dikatakannya, terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan ekstensifikasi, seperti terjadinya perubahan lokus dan fokus ekstensifikasi pada pertengahan 2021 pada Blok A atau Dadahup.

“Sementara telah dilakukan ekstensifikasi di luar Blok A seluas 8.075,29 hektare yang tidak mendapat layanan irigasi yang baik,” katanya.

Kendala lainnya kondisi aksesibilitas relatif sulit dan terbatas menuju lokasi, kondisi curah hujan yang tinggi di lokasi ekstensifikasi yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan konstruksi fisik dan olah tanah.

Kemudian kondisi curah hujan yang tinggi dan infrastruktur irigasi yang belum sepenuhnya baik, berpengaruh terhadap waktu lamanya pembuangan air di lahan.

Namun demikian, pemerintah melalui masing-masing instansi teknis terus bekerja maksimal melaksanakan berbagai kegiatan dalam menyukseskan food estate, termasuk mengatasi ragam kendala yang ditemui di lapangan.

"Dukungan infrastruktur dan pengelolaan tata air dari Kementerian PUPR akan mampu meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dan luas tanam pada lahan intensifikasi maupun ekstensifikasi,” tutur Leonard.

Selain itu tambahnya, pengembangan kawasan pangan dilaksanakan bertahap, dimulai dari penyiapan infrastruktur lahan dan air, aplikasi teknologi budi daya pertanian, penyiapan dan peningkatan kapasitas SDM petani dan masyarakat serta fokus pada penanganan pasca panen (hilirisasi).

Pengembangan food estate melalui peningkatan indeks pertanaman dan luas tanam sangat bergantung kondisi infrastruktur dan sistem tata kelola air.

Ia memaparkan, sinergi program dan kegiatan antar kementerian maupun lembaga melalui kesepakatan penentuan kegiatan saling mendukung, berdasarkan satu peta kerja yang berpengaruh signifikan pada keberhasilan pengembangan program.

Komentar
Banner
Banner