Skandal Firli Bahuri

Firli Mangkir Lagi Sidang Etik, Dewas KPK: Berarti Dia Rugi

Ketua Dewan pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean menyayangkan mangkirnya Firli Bahuri dalam sidang pelanggaran etik yang digelar hari ini 

Featured-Image
Tumpak Panggabean, Ketua Dewan pengawas (Dewas) KPK (foto;apahabar/reyhan)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Dewan pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean menyayangkan mangkirnya Firli Bahuri dalam sidang pelanggaran etik yang digelar hari ini, Rabu (20/12).

Tumpak menilai, ketidakhadiran Firli berdampak dapat merugikan ketua KPK nonaktif tersebut. Terlebih, Firli tidak dapat memberikan pembelaan dan bantahan terkait keterangan keterangan dari para saksi.

“Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu, mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan,” kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (20/12).

“Dia tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan,” sambungnya.

Baca Juga: Jadi Saksi Disidang Etik Firli Bahuri, SYL Bilang Capek Banget

Tumpak juga tak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga itu dalam sidang pelanggaran etik.

“Tanpa kehadiran Firli, Firli tidak hadir. alasannya ya enggak jelas juga,” jelasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Editor


Komentar
Banner
Banner