bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terancam bakal dijemput paksa jika mangkir dalam pemeriksaan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terlebih jika Firli tak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya.
"Kita lihat nanti," kata Eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap kepada bakabar.com, Jumat (20/10).
Baca Juga: Penyidik Polda Metro Panggil Firli Bahuri Hari Ini!
Yudi menerangkan jika Firli tak mengindahkan panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, maka penyidik mesti melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli.
Namun jika lagi-lagi Firli ogah kooperatif, maka penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diperkenankan untuk menjemput paksa Firli.
"Dibuatkan surat panggilan lagi. Nggak datang lagi bisa dijemput paksa," ujarnya.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jangan Mangkir Dipanggil Polisi!
Ia belum dapat memastikan Firli Bahuri akan memenuhi panggilan polisi atau tidak. Namun ia berharap Firli dapat memenuhi panggilan dan menguak sejumlah fakta dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
"Kita lihat saja," pungkasnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (20/10) pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Jelas Melanggar Pasal 36 dan 65
Firli akan dicecar sebagai saksi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.