bakabar.com, JAKARTA – Setelah sempat mangkir dari panggilan polisi, ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bakal kembali diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (27/12).
Surat panggilan kedua pada tersangka dugaan kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
“Setelah sebelumnya (hari ini) tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, maka pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.
Ade menyebut surat panggilan kedua telah diterima oleh yang bersangkutan dan akan dimintai keterangan tambahan diruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai enam.
Baca Juga: Kubu SYL Desak Polda Metro Tahan Firli Bahuri
Sementara itu, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli pada kasus ini menyebut kliennya bakal hadir pada pemeriksaan.
“Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir,” kata Ian kepada wartawan, Rabu (27/12).
Ian menyebut, pada hari ini kliennya juga akan hadir pada putusan etik dari Dewas KPK.
“Iya, InsyaAllah dua-duanya hadir kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai y akita hadir nanti,” sambungnya.
Baca Juga: Sempat Ditolak, Firli Kembali Layangkan Surat Mundur dari KPK
Sekadar informasi, mantan Kabaharkam Polri tahun 2019 itu sudah empat kali diperiksa di Bareskrim Polri. Dua pemeriksaan dilakukan ketika Firli masih berstatus saksi dan dua lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.