Namun, pada bagian epilog seorang algojo yang sekaligus menjadi dalang pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo akan duduk mendengarkan dan menyimak vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim hari ini.
Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya merampas nyawa Brigadir J yang telah menyisakan duka dan luka mendalam bagi keluarganya yang kehilangan anaknya.
Baca Juga: Tolak Pledoi Kubu Ferdy Sambo, JPU: Tak Ada Dasar Yuridis yang Kuat
Pada Senin (13/2) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, majelis hakim akan membuka sidang vonis dan memberikan jatuhan hukuman yang adil bagi Ferdy Sambo. Demikianlah akhir kisah algojo pembunuh Brigadir J yang tengah diadili karena telah merampas nyawa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.