Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis, Epilog Kisah Algojo Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyedot perhatian masyarakat Indonesia karena telah membunuh ajudannya sendiri dengan tragis.

Featured-Image
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP).

Gelapnya kasus kematian Yosua seolah menyelubungi kilau bintang dua jenderal Ferdy Sambo. Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat dipaksa terlibat untuk memastikan keadilan bagi Yosua.

Ferdy Sambo diseret dan diadili di muka persidangan. Ia pun dipecat secara tidak hormat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Riuh rendah dan akrobat argumentasi hukum beradu antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ruangan Sempit, Pengunjung Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Dibatasi!

Dalam beberapa cuplikan sidang, Sambo tampak menyesal telah membunuh Yosua, ajudannya sendiri. Namun, ia bersikukuh tetap tidak terima dengan tindakan Yosua yang diduga melecehkan bahkan memerkosa istrinya. Plot itu yang dijadikan Sambo sebagai alasan dan motivasi untuk membunuh Brigadir J.

"151 hari saya menjalani penahanan di Mako Brimob. Saya merasa bersalah karena emosi menutup logika saya. Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan yang pertama kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia," kata Ferdy Sambo.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Bakal Saksikan Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

"Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua," sambungnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (6/12) lalu.

Kini jatah Ferdy Sambo melakukan pembelaan secara hukum telah usai yang ditandai dengan penyampaian duplik atas tuntutan yang diberikan jaksa.

Meski dituntut pidana penjara seumur hidup, Ferdy Sambo masih diberikan 'keringanan' oleh jaksa. Padahal dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengancam Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Terlebih jaksa tak menyertakan alasan meringankan sedikitpun bagi Ferdy Sambo.

HALAMAN
123
Editor


Komentar
Banner
Banner