bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan pada mantap Kadiv Propam Ferdy Sambo masih menggunakan KUHP yang lama.
"Hukuman mati itu kan bersifat alternatif. Jadi hukuman mati itu bersifat alternatif. Artinya kalau nanti dalam penilaian hukuman ya. Tapi KUHP ini kan berlaku nanti Dua tahun lagi, tiga tahun lagi, tidak berlaku sekarang ya," kata Nasir saat dihubungi bakabar.com, Jakarta, Senin (13/2).
Menurutnya putusan hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan sebelumnya. Nasir juga menjelaskan jika putusan hukuman itu, nantinya masih bisa ada upaya banding.
"Jadi kalau Ferdy Sambo tidak puas, dia bisa melakukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Divonis Pidana Mati, Hakim Pertimbangkan Perberat Hukuman Ferdy Sambo
Nasir juga menyebutkan hal ini menjadi kasus bersejarah dalam kasus pembunuhan didalam instani kepolisian.
"Ya itu sebenernya kan tergantung, dikatakan Presiden ya tidak juga, itu kan tergantung bobot daripada perkara yang disidangkan di sebuah peradilan gitu ya. Jadi kalau bobotnya sama seperti ini ya bisa saja," terangnya.
Baca Juga: Breaking! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya Majelis hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan dan menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung dia.
Terdakwa Ferdy Sambo telah ditahan di rumah tahanan sejak tanggal 12 Agustus 2022.
Dalam pembacaan dakwaan vonis oleh Hakim, Ferdy Sambo disebutkan telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum.