Kasus Korupsi

Febri Diansyah Bantah Halangi Penyidikan Korupsi Kementan!

Febri Diansyah bantah dirinya dianggap merintangi penyidikan KPK saat merekomendasi 9 point untuk memetakan titik rawan pelanggaran hukum di Kementan

Featured-Image
Febri Diansyah (mantan juru bicara KPK) dan Rasamala Aritonang (mantan Kepala Biro Hukum KPK) selesai memenuhi panggilan penyidik KPK (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Eks jubir KPK, Febri Diansyah membantah anggapan bahwa dirinya merintangi penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan bagian untuk mendukung tugas KPK. Karena 9 point itu adalah point yang direkomendasikan KPK sejak lama.

"Contoh paling sederhana, 'perlu dikuatkan sistem pengendalian gratifikasi', inikan point paling mendasar agar seluruh pejabat dan pegawai  tidak menerima gratifikasi atau menerima langsung melaporkannya," ujar Febri di Gedung KPK, Senin (2/10) malam.

Dengan rekomendasi tersebut, dirinya menilai hal itu perlu diperkuat di Kementerian Pertanian. Maka itu, ia rekomendasikan. 

Baca Juga: 7 Jam Diperiksa, Febri Diansyah Dicecar Soal Kuasa Hukum Mentan SYL

Adapun, ia menurutnya, sejak awal Mentan Syahrul juga sangat terbuka dengan rekomendasi dan masukan dari KPK terkait dugaan korupsi di Kementan.

"Penerapan manajemen anti penyuapan misalnya. Saya percaya itu sesuai dengan pelaksaan tugas KPK. Bahkan yang kami lakukan itu bagian dari mendukung kerja-kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya pencegahan," ujarnya.

Selain itu, Febri menyebut dirinya sebagai advokat sangat penting untuk menjalankan tugas meneliti isu hukumnya secara detail.

Sebab, ia menilai bahwa jangan sampai materi substansinya tidak cukup kuat ada potensi bias dalam proses lebih lanjut.

Baca Juga: KPK Klaim Dugaan Korupsi di Kementan Ada Tiga Kluster Perkara

"Kami punya tugas untuk itu. Untuk kajian dalam draft pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik KPK disalah satu lokasi tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Febri Diansyah mengklaim dirinya diberi surat kuasa sebagai pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dia diberi tugas untuk memetakan titik rawan pelanggaran hukum di Kementan.

"Di tahap penyelidikan kemarin, kami diminta bantuan sebagai advokat tentu saja untuk melakukan pemetaan, asesmen, risiko titik rawan pelanggaran hukum atau sejenisnya di Kementerian Pertanian," ujar Febri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Editor


Komentar
Banner
Banner