bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ungkap terdapat sebanyak tiga klaster perkara dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, ketiga kluster yang dimaksud yakni pemerasaan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pertanyaan tiga kluster (kasus korupsi di di Kementan), saya kira sudah terjawab ya. Pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan TPPU," Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10).
Namun, Ali tidak menjelaskan secara rinci berapa nilai uang dalam penerimaan gratifikasi yang diterima oleh para tersangka dalam perkara ini. Hingga soal pemerasan dalam jabatan dan TPPU pun ia tidak membeberkan.
Baca Juga: Sudah 5 Jam, KPK Masih Cecar Febri Diansyah Terkait Korupsi Kementan
"Nanti kami update perkembangannya ya mengenai secara teknis lebih lanjut perkara," ujar Ali.
Sebelumnya, untuk mencari barang bukti, tim penyelidik KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan hingga kantor Kementan di jalan Ragunan, Jakarta Selatan dalam sepekan ini.
Penggeledahan pertama dilakukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Kompleks Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (28/9).
Adapun dalam penggeledahannya, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, uang sebanyak 30 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Panggil Tersangka Kasus Korupsi di Kementan
Bahkan, 12 pucuk senjata api turut diamankan yang diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditelisik.
Kemudian di hari berikutnya, KPK menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/9).
Tim penyidik KPK berhasil menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana dugaan korupsi di Kementan.
Penggeledahan ketiga, dilakukan di Rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10).
Dari hasil geledah, ditemukan dan diamankan bukti uang dalam jumlah sekitar 400 juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing, bukti elektronik dan dokumen lainnya.
Kendati begitu, Ali menyampaikan nantinya para tersangka mendapatkan pasal 12 huruf E tentang pemerasan dalam jabatan.
"Selain itu, penyidik juga sudah menetapkan pasal lainnya, yakni pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.