Kasus Korupsi

7 Jam Diperiksa, Febri Diansyah Dicecar Soal Kuasa Hukum Mentan SYL

Febri Diansyah (mantan juru bicara KPK) dan Rasamala Aritonang (mantan Kepala Biro Hukum KPK) selesai memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait duga

Featured-Image
Febri Diansyah (mantan juru bicara KPK) dan Rasamala Aritonang (mantan Kepala Biro Hukum KPK) selesai memenuhi panggilan penyidik KPK (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang selesai memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Pantauan bakabar.com di lokasi, Febri dan Rasamala keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 20.56 WIB. Ia total menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam.

Setelah menjalani pemeriksaan, Febri dan Rasamala mengatakan telah menjelaskan secara umum proses pemeriksaannya berjalan dengan baik.

"Terutama yang melakukan proses pemeriksaan berjalan dengan baik dan informasi yang kami berikan tentu tertuang dengan proporsional di BAP," ujar Febri di Gedung KPK, Senin (2/10).

Baca Juga: KPK Klaim Dugaan Korupsi di Kementan Ada Tiga Kluster Perkara

Selain itu, ia juga menyampaikan kepada penyidik KPK terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai advokat Mentan Syahrun Yasin Limpo.

Ia menjelaskan hal tersebut dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang advokat.

"Dalam proses pendampingan juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai UU mendapatkan informasi-informasi dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion," tuturnya.

"Itu yang  kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," sambungnya.

Baca Juga: Alasan KPK Belum Panggil Tersangka Kasus Korupsi di Kementan

Sebelumnya diberitakan, KPK menjelaskan pemanggilan dua saksi yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang guna mendalami dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Adapun, kedua para saksi tersebut dipanggil pada dasarnya untuk mengkonfirmasi temuan penyidik KPK terkait beberapa dokumen usai penggeledahan kantor Kementan.

"Dan tentu pengetahuan-pengetahuan lain dari saksi ini terkait dugaan perbuatan dari para tersangka sehinngga menjadi jelas, apa yang kami tersangkakan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di KPK, Senin (2/10).

Di sisi lain, terkait dengan adanya dugaan kedua saksi menghilangkan barang bukti, Ali menegaskan KPK belum dapat menyampaikan hal tersebut.

Pasalnya, menurut Ali karena tim penyidik KPK saat ini masih mendalami pemeriksaan terkait proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.

"Sekali lagi nanti setelah selesai semuanya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK yang saat ini masih berlangsung, baru kami sampaikan kepada teman-teman, sekali lagi sama hal nya dengan perkara yang lain," ujar Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner