bakabar.com, JAKARTA - Koordinator Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti mengklaim bahwa kasus hukum yang menjerat dirinya dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar atas laporan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai dugaan pencemaran nama baik, tidak dapat berakhir dengan sanksi hukuman pidana.
Hal itu diutarakannya dengan adanya upaya Fatia dan Haris yang akan menghadirkan saksi-saksi dalam masa persidangan, khususnya sejumlah pihak yang menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipidana.
Bahkan Fatia mengklaim, pihaknya mendapatkan sorotan dari dunia internasional atas kasus yang saat ini tengah berjalan di meja hijau.
"Termasuk juga Komnas Ham dan Perempuan sudah berpendapat, bahwa pendapat mereka tidak bisa dipidana. Begitu juga di level internasional juga menyatakan keprihatinannya dan memandang perkara ini melanggar HAM internasional," ujar Fatia setelah mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Baca Juga: Kasus Mafia Tambang, Hariz Azhar Sebut Laporan Banyak, Harus Ditindak Tegas
Fatia mengungkapkan bahwa dakwaan yang ditayangkan pihak Menko Marves, Luhut Binsar itu sangatlah mempermalukan nama Indonesia dimata Internasional.
"Jadi dakwaan ini mempermalukan Indonesia sebagai member PBB sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM. Jadi sudah dipermalukan warga negara, juga internasional. Bertolak belakang dengan visi misi tujuan untuk kemerdekaan dan konstitusi kita," ungkapnya.
Sebab adanya penggunaan media sosial menjadi wadah dalam diskusi yang berakhir adanya dugaan pencemaran nama baik Menko Marves itu dinilai sangat memberikan efek kekangan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Pelimpahan Tahap Dua, Haris Azhar-Fatia Jalani Tes Kesehatan di Polda Metro
Fatia menyatakan, bahwa dengan penggunaan media sosial dapat pula dijadikan wadah untuk berdiskusi dalam hal memberikan wawasan hasil kajian.
"Sekarangkan jaman berkembang, youtube juga menjadi kanal informasi yang dapat diperhitungkan dan kita bebas di negara demokrasi mau menyampaikan pendapat diruang manapun, ruang digital apapun, ruang publik bisa kita manfaatkan untuk apa menyampaikan fakta atau hasil kajian dan menyampaikan pendapat-pendapat atas tuduhan atau dugaan-dugaandan hasil temuan yg kita dapat dari riset," ujarnya.
Awal mulanya prahara ini, ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.
Baca Juga: Pelimpahan Tahap Dua, Haris Azhar-Fatia Jalani Tes Kesehatan di Polda Metro
Saat inipun, berkas perkara Fatia dan Haris terdaftar dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomer berkas 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim untuk Fatia dan 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim atasnama Haris Azhar.
Keduanya dtetapkan sebagai terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.