Skandal Pejabat Pajak

Fahri Hamzah Dukung Mahfud Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Transaksi janggal Rp349 Triliun kini tengah menjadi perhatian publik. Fahri Hamzah mendukung Mahfud MD untuk membongkar kasus tersebut.

Featured-Image
Fahri Hamzah Sebut Anies-RK Tak Punya Fulus Maju Pilpres 2024. Foto-istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mendukung Mahfud MD membongkar kasus dugaan adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Fahri mengatakan Mahfud MD selaku Menkopolhukam sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berperan strategis dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sebenarnya begitu dia (ditugasi) sebagai Ketua Komite (Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU), tahu ini ada masalah, kan sederhana, enggak perlu ributlah," kata Fahri dalam keterangannya mengutip Antara, Sabtu (1/4).

Baca Juga: DPR akan Rapat Bareng Mahfud Md dan Sri Mulyani, Usut Rp349 Triliun

Fahri menilai Mahfud bisa langsung melapor kepada Presiden Joko Widodo apabila menduga adanya transaksi ilegal di Kemenkeu itu. Ia juga bisa meminta petunjuk untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Meskipun begitu, Fahri mengaku pesimistis kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan itu akan menemui titik akhir. Dia menduga kasus tersebut bisa dibiarkan tanpa penyelesaian akhir karena adanya kultur sekongkol di antara para pejabat.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan mengenai dugaan transaksi janggal di Kemenkeu Rp349 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga: Mahfud 'Ngakak' Diklaim Mirip Oposisi Soal Kisruh Rp349 Triliun

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun.

"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata dia.

Mahfud merinci kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280 yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Baca Juga: Beda Data soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Begini Penjelasan Wamenkeu

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori itu sebesar Rp53.821.874.839.402 dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu terlibat sebanyak 30 orang.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner