bakabar.com, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan klarifikasinya mengenai perdebaan data soal transaksi janggal Rp349 triliun.
Nazara menerangkan data yang digunakan Kemenkeu dengan Menkopolhukam, Mahfud MD adalah sama. Namun, informasi yang dimiliki Mahfud MD merupakan data keseluruhan transaksi.
Transaksi tersebut tercatat dalam 300 surat yang diberikan oleh PPATK. Dari total surat tersebut Kemenkeu hanya menerima kurang lebih 200 surat. Sementara sisanya diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga: DPR Usulkan Bentuk Pansus Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun
“Jika sudah diberikan kepada APH maka sudah bukan ranah Kemenkeu, jadi kami hanya memeriksa data dari 200 surat yang diterima dari PPATK,” ujarnya dalam media briefing, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Hasil pemeriksaan dari total surat yang diterima Kemenkeu terinci sebanyak Rp3,3 triliun transaksi merupakan murni dari pegawainya.
Sementara Rp18,7 triliun surat tersebut merupakan transaksi dari pihak ketiga termasuk di dalamnya korporasi. Sehingga keseluruhan nilai transaksi tersebut adalah Rp22 triliun.
Total transaksi tersebut berasal dari surat laporan PPATK yang diterima langsung oleh Kemenkeu. Sedangkan yang disampaikan PPATK ke APH berjumlah Rp13,07 triliun.
Baca Juga: Mahfud Sebut Tiga Klaster Selubungi Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Sehingga jika ditotalkan tetap sebesar Rp35 triliun sesuai pemaparan Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III pada Rabu (29/3).
“Jadi itu tidak ada perbedaan data, kita kerja atas 300 rekap. Cara mengklasifikasikannya saja yang bisa kita lakukan dengan berbagai macam cara. Kita konsisten, bisa kita tunjukkan klasifikasinya, tidak ada kita tutup-tutupi di sini,” pungkasnya.