Pemerasan KPK

Esok, Polisi Periksa Bos Alexis Terkait Kasus Pemerasan ke SYL

Kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK menyeret nama baru. Terbaru, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Harian PBSI Alex Tirta

Featured-Image
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri. Foto: Istimewa.

bakabar.com, JAKARTA - Kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK menyeret nama baru. Terbaru, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Harian PBSI Alex Tirta terkait kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Alex Tirta, besok.

"Alex Tirta diperiksa besok pagi di Polda Metro Jaya, jam 10," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (31/10).

Baca Juga: IPW Yakin Polisi Kantongi Bukti Jerat Firli Bahuri soal Pemerasan SYL

Ia mengatakan Firli Bahuri tidak menyewa secara langsung Rumah Kertanegara Nomor 46 dari sang pemilik berinisial E. Ia mengatakan penyewa rumah itu adalah Alex Tirta. Ia menyewanya sebesar Rp650 juta per tahun.

"Yang menyewa Rumah Kartanegara No 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun," ujarnya.

Ade menyebut rumah yang telah dibayarkan ratusan juta oleh Alex itulah yang kemudian digunakan oleh Firli.

"Seperti itu," jawab Ade saat ditanya apakah Alex menyewa rumah tersebut untuk Firli.

Baca Juga: IPW Desak KPK Segera Setujui Supervisi Polda Metro Soal Pemerasan SYL

Sebelumnya pada Kamis (26/10), penyidik telah menggeledah rumah Firli di dua lokasi, yakni di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyebut penggeledahan yang dilakukan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan Perumahan Grand Galaxy Bekasi dilakukan untuk mencari barang bukti di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Pakar Hukum: Tersangka Kasus Pemerasan SYL Bisa Kena Pasal Berlapis

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner