bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyetujui permintaan supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"IPW mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh dalam keterangannya, Kamis (19/10).
Pasalnya, Sugeng menilai dengan adanya supervisi akan dapat mengungkap kronologi awal mula dari kasus pemerasaan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
Baca Juga: Pakar Hukum: Tersangka Kasus Pemerasan SYL Bisa Kena Pasal Berlapis
“Karena melalui supervisi KPK maka KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, meminta laporan perkembangan perkara secara berkala, serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini,” tuturnya.
Di samping itu, Sugeng menambahkan supervisi ini juga sekaligus bakal mematahkan isu kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
“Supervisi KPK akan dapat menepis semua isu soal dugaan adanya kepentingan-kepentingan tertentu, kriminalisasi, serangan balik koruptor dalam penanganan perkara tipikor oleh Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerasan ke SYL, Polda Metro Panggil Firli Jumat Besok
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait supervisi kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Materi surat yang pertama adalah pemberitahuan perkara yang selama ini dilakukan pendidikannya oleh tim penyidik gabungan, khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak, Rabu (18/10).