Pemanfaatan Energi Bersih

ESDM Rilis Aturan Penyediaan Rice Cooker Berenergi Bersih

Kementerian ESDM mengeluarkan aturan baru. Untuk mendorong pemanfaatan energi bersih rumah tangga.

Featured-Image
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta. ANTARA/Dokumentasi Humas Kementerian ESDM

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian ESDM mengeluarkan aturan baru. Untuk mendorong pemanfaatan energi bersih rumah tangga.

Yakni, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023. Tentang penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga.

"Di industri, di transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang dengan bahan bakar yang lain menggeser kepada listrik," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Jumat (6/10).

Baca Juga: ESDM Lelang Sepuluh Izin Usaha Tambang, Satu di Kalteng

Sementara, ketika ditanya perihal kuota dan anggaran yang akan dikucurkan ESDM. Dadan masih enggan untuk menjawab. Tapi, Dia memastikan seluruh proses ini sudah mengikuti mekanisme penganggaran.

"Proses udah diikuti sesuai mekanisme penganggaran," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoafa sempat mengatakan peraturan ini batal direalisasikan tahun ini.

Namun, per tanggal 26 September 2023. Menteri ESDM, Arifin Tasrif telah menetapkan peraturan ini.

Bahkan, Dadan memastikan regulasi yang telah ditetapkan ESDM sudah mulai berlaku sejak 2 Oktober 20243. Bertepatan pada tanggal permen tersebut diundangkan. "Ya, Itu kita lakukan tahun ini," ucapnya.

Baca Juga: ESDM No Action! Ekspor Gelap Nikel SILO ke China Masih Buram

Penting untuk tahu. Dalam Pasal 1 ayat 1 Permen ESDM No.11 tahun 2023 ini, disebutkan

"Alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaatan tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan," katanya.

Sedangkan, pada Pasal 1 Ayat  2. PenyediAn AML dari Pemerintah merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Kemudian, pada pasal 2 disebutkan. Kegiatan penyediaan AML meliputi;

a. Perencanaan penyediaan AML

b. Pengadaan AML

c. Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML

d. Hibah

e. Pembinaan dan pengawasan.

Calon penerima AML dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1 di mana calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria,

a. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

b. Merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat 2 menyebut. Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Adapun Pemberian atau hibah rice cooker ini disebutkan hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Pasal 12 menyebut bahwa "Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML."

Sementara, untuk pendanaannya berasal dari anggaran Kementerian ESDM. Sebagaimana tertera dalam pasal 16.

"Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."

Editor


Komentar
Banner
Banner