bakabar.com, JAKARTA - Kementerian ESDM melelang sepuluh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Salah satunya di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kesepuluh WIUP itu merupakan blok tambang. Yang terdiri atas komoditas emas, nikel, tembaga dan batu bara.
Merujuk pengumuman Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dikutip Rabu (3/10). Lelang WIUP itu dilaksanakan dengan penawaran tertulis dan melalui internet secara tertutup (close bidding).
Berikut perincian nama blok, lokasi, luas dan nilai kompensasi data informasi:
Kalimantan Tengah
Lokasi di Blok Waringin Agung di Kotawaringin Timur. Luas wilayahnya 98.820 hektare. Komoditas emas. Nilai kompensasi data informasi senilai Rp148,24 miliar.
Sulawesi Utara
Lokasi di Blok Lolayan di Bolaang Mongondow. Luas wilayah hektare. Komoditas emas, dan nilai kompensasi data informasi Rp262,32 juta.
Maluku Utara
Lokasi di Blok Wailukum di Halmahera Timur. Luas lahan 217 hektare. Komoditas nikel. Nilai kompensasi data informasi Rp1,56 miliar.
Maluku
Lokasi di Blok Gunung Botak di Buru. Luas lahan 24.764 hektare, komoditas emas, dengan nilai kompensasi data informasi Rp37,26 miliar.
Bengkulu
Lokasi di Blok Semidang Lagan di Bengkulu Tengah. Luas lahan 361 hektare. Komoditas batu bara. Nilai kompensasi data informasi Rp8,17 miliar.
Nusa Tenggara Barat
Lokasi di Blok Brang Rea di Sumbawa Barat. Luas lahan 4.813 hektare. Komoditas emas. Nilai kompensasi data informasi Rp7,22 miliar.
Gorontalo
Lokasi di blok Taludaa di Bone Bolango. Luas lahan 3.714 hektare. Komoditas tembaga. Nilai kompensasi data informasi Rp5,57 miliar.
Sumatera Selatan
Lokasi di Blok Nibung di Musi Rawas Utara dan Musi Banyuasin. Luas lahan 21.050 hektare. Komoditas batu bara. Nilai kompensasi data informasi Rp95,19 miliar.
Maluku Utara
Lokasi di Blok Kaf di Halmahera Tengah. Luas 914,5 hektare. Komoditas nikel. Nilai kompensasi data informasi Rp6,58 miliar.
Maluku Utara
Lokasi di Blok Marimoi I di Halmahera Timur. Luas lahan 4.121 hektare. Komoditas nikel. Nilai kompensasi data informasi Rp14,83 miliar.
Penting untuk tahu. Pendaftaran peserta lelang dan penyampaian dokumen persyaratan dibuka pada Senin-Rabu, 16-18 Oktober 2023 dan Rabu-Jumat, 18 - 20 Oktober 2023.
Lelang blok dengan luas wilayah kurang dari 500 hektare hanya dapat diikuti oleh badan usaha milik daerah (BUMD) setempat.
Serta badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil. Bisa juga koperasi atau perusahaan perseorangan.
Sedangkan, lelang blok dengan luas wilayah lebih dari 500 hektare dapat diikuti oleh BUMN dan BUMD.
Badan usaha swasta nasional juga diperbolehkan. Asalkan dengan kriteria menengah dan usaha besar. Termasuk badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing atau koperasi.