Bisnis

ESDM Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Juni 2023

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM memastikan bahwa tarif listrik periode April hingga Juni 2023 tidak mengalami kenaikan.

Featured-Image
Ilustrasi warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya. Per April ini, pemerintah menggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta masyarakat miskin, untuk pelanggan 450 VA gratis, bagi pelanggan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50%. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik periode April hingga Juni 2023 tidak mengalami kenaikan. Hal itu disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif usai mengevaluasi tarif tenaga listrik Nonsubsi pada periode kuartal II.

"Tidak ada kenaikan (Tarif listrik saam seperti kuartal I periode Januari-Maret," kata Arifin saat ditemui di gedung ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).

Sebelumnya, Plt Ditjen Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengusahakan tarif listrik nonsubsidi di kuartal II agar tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Hadapi Emisi Karbon Sektor Ketenagalistrikan, ESDM Percepat Pembangunan-Interkoneksi Pembangkit EBT

Sama seperti hasil evaluasi tarif listrik di kuartal I yang tidak mengalami kenaikan. Kementerian ESDM mengeklaim langkah tersebut bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I-2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujarnya.

Baca Juga: Larangan Ekspor Komoditas Mineral, Menteri ESDM: Indonesia Jadi Panutan

Adapun Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Permen tersebut berisikan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Periode triwulan I-2023 menggunakan realisasi Agustus-Oktober 2022.

Editor


Komentar
Banner
Banner