Penipuan Event Organizer

EO yang Bikin MAN 1 Bekasi Batal Study Tour Ternyata Tidak Berizin

Polsek Bekasi Utara mengungkap event organizer (EO) Jogja Holiday Centre yang membuat study tour MAN 1 Kota Bekasi batal digelar ternyata tidak memiliki izin us

Featured-Image
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan saat press conferece kasus dugaan penipuan dan penipuan study tour MAN 1 Kota Bekasi oleh EO JHC, Senin (12/6). (apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Polsek Bekasi Utara mengungkap event organizer (EO) Jogja Holiday Centre yang membuat study tour MAN 1 Kota Bekasi batal digelar ternyata tidak memiliki izin usaha resmi.

"Pengakuan dia sudah pernah (berangkatkan sekolah lain)," kata Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, Senin (12/6).

Arwan menyebut, EO JHC miliki Aditya telah berdiri sejak 7 tahun silam. Namun, EO tersebut hanya memiliki izin usaha pada waktu awal-awal saja.

“Dia punya izin yang lalu karena sudah lama, tapi untuk yang sekarang belum ada, sudah habis (izin)," ucapnya.

Baca Juga: Study Tour MAN 1 Bekasi Batal, Pemilik EO Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan

Diketahui, Aditya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana study tour MAN 1 Kota Bekasi.

Arwan menyebut, mulanya kegiatan study tour dijadwalkan pada 29 Mei 2023. Sayangnya, menjelang keberangkatan EO JHC membatalkan kegiatan tersebut secara sepihak, dan meminta kegiatan tersebut diundur pada 8 Juni 2023.

Namun, rencana keberangkatan kembali gagal, hingga akhirnya pihak MAN 1 melaporkan EO JHC ke pihak Kepolisian. Sebab, pihak sekolah telah menyetorkan uang sejumlah Rp 474.500.000 kepada EO JHC.

“Namun kita minta bukti belum ada. Karena pada saat kita periksa kita lakukan mana buktinya kalau kamu memang sudah bayar ini, bayar itu, buktinya. Engga ada (bukti) dia tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.

Baca Juga: MAN 1 Bekasi Beberkan Kelakuan EO Batalkan Study Tour

Baca Juga: MAN 1 Kota Bekasi Ancam Polisikan Jogja Holiday Centre!

Menurut Arwan, diduga tersangka menggunakan uang ratusan juta itu untuk menutupi hutang di sekolah lain dengan kasus serupa.

“Bukan pinjol (pinjaman online), hutang pribadi kaitanya dengan itu, makanya dia tutupkan ke sana diambil dari uang sekolah, itu pun tidak sekaligus secara bertahap,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Aditya dijerat pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.

Editor


Komentar
Banner
Banner