News

Endus Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru

apahahabar.com, KOTABARU – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup…

Featured-Image
Tim Kejari Kotabaru saat melakukan penggeledahan di kantor DLH Kotabaru, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran. Foto-Istimewa

apahahabar.com, KOTABARU – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru, Rabu (23/2) siang.

Penggeledahan tim dilakukan hingga ke sejumlah ruangan pejabat DLH. Mereka didampingi aparat kepolisian.

Sementara, hal itu berkenaan dengan tindaklanjut dari penyelidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkup DLH Kotabaru.

Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Intel, Ahmad Riduan mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pada DLH tahun 2020-2021.

Anggaran tersebut diketahui berupa penyedia jasa, biaya pemeliharaan pajak perijinan, dari operasional kendaraan operasional DLH Kotabaru.

Dari penggeledahan, tim disita sejumlah dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi, penggunaan anggarannya itu diduga tidak sesuai atau fiktif,” ujar Riduan, dalam jumpa pers, Rabu sore.

Kasi Intel menyebutkan, berkenaan dugaan perkara penyalahgunaan anggaran tersebut, pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung, maupun tidak dalam pengelolaan anggaran.

“Sejauh ini, kami telah memintai keterangan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Riduan menambahkan, setelah berhasil menemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang telah memenuhi unsur-unsur didalam Undang-Undang tindak pidana korupsi, pihaknya kemudian meningkatkan pemeriksaan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Nah, berdasarkan hasil ekspose diterbitkan lah surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan. Selanjutnya, akan berupaya mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan pada Pasal 184,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, dan juga dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut terdapat adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan operasional kendaraan dinas lapangan DLH Kotabaru.

“Untuk anggaran tahun 2020, dan tahun 2021 mencapai angka sekitar Rp4 miliar. Untuk sementara ini, kami masih penyidikan. Mohon doanya. Informasi berkenaan, kerugian negara, dan tersangka akan disampaikan berikutnya,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner