bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa Ahmad Kusairi kian tersudut, terkait kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala (Batola).
Dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/2), keterangan 11 saksi yang berasal dari kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) cenderung memberatkan.
"Pernah setor kepada terdakwa sebesar Rp8,2 juta. Kemudian kami diberi bukti bayar berupa kertas biasa. Soal disetorkan ke rekening Unit Pengelola Kegiatan (UPK), saya kurang mengetahui," papar Karmila, salah seorang saksi.
Sementara saksi lain bernama Raudatul, mengaku tidak jarang menerima bukti tanda setor atau kuitansi dari UPK seadanya.
"Terkadang kuitansi tidak pakai stempel. Bahkan terkadang tidak pakai tanggal juga," papar Raudatul.
Menimpali keterangan Raudatul, jaksa Mahardika Prima Wijaya Rosadi menyodorkan bukti kuitansi dimaksud ke tengah persidangan. Bukti setor yang ditandatangani Kusairi itu pun dibenarkan saksi.
"Ini cuma menggunakan tulis tangan. Kuitansi tidak resmi," tegas Mahardika Prima Wijaya.
Baca Juga: Sudah Lengkap, Polres Batola Serahkan Berkas Tersangka Korupsi di Rantau Badauh ke Kejari
Dari keterangan para saksi, mereka selalu menyetorkan duit pinjaman SPP setiap bulan. Seusai mendengarkan keterangan saksi, hakim I Gede Yuliartha pun meminta tanggapan dari Kusairi yang mengikuti sidang secara virtual.
"Semua keterangan saksi saya rasa benar," jawab Kusairi singkat.
Kusairi adalah bendahara UPK PNPM di Rantau Badauh yang didakwa telah menilap duit SPP senilai Rp129.996.896 dalam rentang 2017 hingga 2019.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Batola, ditemukan kerugian sedikitnya Rp129.996.896. Uang ini digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatan itu, Kusairi didakwa melanggar pasal berlapis berupa primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tastipikor subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tastipikor lebih subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Tastipikor.
Adapun sidang selanjutnya rencana kembali digelar, Selasa (7/3), masih dengan agenda pemeriksaan saksi, "Kami berencana menghadirkan 5 saksi lagi," pungkas Mahardika.
Baca Juga: Sikat Ratusan Juta Dana PNPM, Seorang Ibu di Tapin Dijebloskan ke Penjara