Ekspor Nikel Ilegal

Ekspor Gelap Nikel Kalsel ke China Buram, SILO Bungkam!

PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) menjadi sorotan. Perusahaan bijih besi ini jadi tertuduh melakukan ekspor gelap nikel Kalsel ke China.

Featured-Image
Kantor Pusat PT. Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), Pluit, Jakarta Utara (foto: apahabar.com/Ayyubi)

bakabar.com, JAKARTA - PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) menjadi sorotan. Perusahaan bijih besi ini jadi tertuduh melakukan ekspor gelap nikel Kalsel ke China.

Sayangnya, hingga kini pihak SILO masih bungkam. Mereka enggan menggunakan hak jawab yang diberikan.

Bahkan untuk kedua kalinya bakabar.com mendatangi kantor SILO di Pluit, Jakarta Utara, Senin (2/10) siang. Di sana, lagi-lagi tak ada jawaban berarti.

Baca Juga: DPR Desak Presiden Jokowi Turun Tangan Usut Nikel Ilegal

bakabar.com bahkan tak diperbolehkan bertemu dengan manajemen untuk memberikan hak jawab. Sekuriti perusahaan itu tak mengizinkannya. 

"Ya, kalau belum ada janji enggak bisa masuk," kata sekuriti itu dengan gestur menolak. Alasannya, karena belum bikin janji kepada perusahaan.

Dari situ, bakabar.com mencoba membuka ruang komunikasi lain. Dengan menghubungi call center SILO. Lagi-lagi tak ada hasil.

"Kebetulan petingginya lagi tak ada di kantor," ujar call center yang tak menyebut namanya itu.

Selain mendatangi langsung kantor SILO, bakabar.com sebelumnya sempat berkomunikasi dengan HR Manager PT SILO, Rika Sambiran. Namun ia merasa tak perlu mengklarifikasi.

Klaimnya, apa yang sudah dikatakan KPK sudah cukup mewakili perusahan. Setelah itu, SILO tak lagi bisa dihubungi.

Sebagai pengingat. Amis ekspor gelap nikel Kalsel ini dibuka oleh KPK. Awalnya, SILO menjadi tertuduh melakukan penyelundupan 5,3 juta ton nikel. Namun belakangan, pernyataan itu dianulir.

Baca Juga: ESDM No Action! Ekspor Gelap Nikel SILO ke China Masih Buram

Katanya, SILO mengirim bijih besi. Namun tak sengaja mengandung nikel. Kadarnya antara 0,5 hingga 0,9 persen.

Hal itulah yang menarik reaksi banyak pihak. Kementerian ESDM kukuh menyebutnya penggelapan. Pakar hukum bahkan menudingnya sebagai tindakan pencurian.

Hanya saja, hingga saat ini tak ada kejelasan. Pemerintah belum menentukan sikap.

Editor


Komentar
Banner
Banner