Desakan Pemakzulan Presiden

Eks Wamenkumham Beberkan Alasan Jokowi Layak Dimakzulkan!

Eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana menilai Presiden Jokowi bukan hanya dapat dimakzulkan, melainkan mesti dilengserkan dengan sejumlah pertimbangan.

Featured-Image
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (tengah), menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

bakabar.com, JAKARTA - Eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana menilai Presiden Jokowi bukan hanya dapat dimakzulkan, melainkan mesti dilengserkan dengan sejumlah pertimbangan.

"Jokowi bukan hanya bisa, tapi wajib dimakzulkan? Logika berfikirnya sederhana, simple logic. Kita harus berfikir lebih sehat, lebih waras. Karena saat ini sudah banyak logika yang bengkok," kata Denny dalam keterangannya, Minggu (25/6).

Baca Juga: Denny Bongkar Siasat Jokowi: Tunda Pemilu hingga Jegal Anies!

Denny menjelaskan bahwa Jokowi juga membangun dinasti politik, meski belakangan seringkali dibantah dengan argumentasi yang tak sepadan.

"Misal, mengatakan Kaesang tidak membangun dinasti, karena beda Kartu Keluarga dengan Jokowi," ujarnya.

Lalu desakan pemakzulan yang dilontarkan Denny juga ditepis pendapat yang juga tak menjawab dan bertentangan dengan logika.

"Atau, Jokowi tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Itu logika nyungsep," jelasnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Tuding KPK Segera Tersangkakan Anies Baswedan!

Untuk itu ia membeberkan tiga argumentasi sederhana yang melatarbelakangi desakan pemakzulan Jokowi.

"Berikut tiga logika sederhana, pelanggaran Jokowi yang masuk delik pemakzulan. Pertama, Jokowi patut diduga melakukan korupsi memperdagangkan pengaruh," imbuh dia.

"Kasusnya adalah yang dilaporkan Ubeidilah Badrun pada 10 Januari 2022, sudah lebih dari setahun yang lalu, tanpa ada progres. Yaitu, laporan dugaan korupsi suap yang diterima anak-anak Jokowi, seolah-olah penyertaan modal ratusan miliar Rupiah. Modal besar demikian tidak mungkin diberikan, kalau Gibran dan Kaesang bukan anak Presiden Jokowi," sambung dia.

Denny berpendapat bahwa modus yang dilakukan tergolong sebagai trading in influence atau memperdagangkan pengaruh sebagai anak presiden.

"Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal," sebut dia.

Baca Juga: Serangan Balik MK, Denny Indrayana Dilaporkan ke Organisasi Advokat

Kemudia Jokowi juga dituding menghalangi proses hukum terhadap pimpinan partai politik yang telah menjadi objek sasaran KPK.

"Presiden Jokowi patut diduga melakukan korupsi, menghalang-halangi proses penegakan hukum. Kepada seorang anggota kabinet, pimpinan KPK menyatakan ada 4 kasus korupsi yang menjerat seorang elit politik," jelasnya.

"KPK siap mentersangkakan dengan seizin Presiden. Sampai saat ini sang elite tetap aman, karena berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (Obstruction of Justice)," lanjutnya.

Lebih lanjutnya, Jokowi juga dapat dimakzulkan lantaran telah melanggar konstitusi, kebebasan berorganisasi, dan delik pengkhianatan terhadap negara.

"Moeldokogate, yaitu pembegalan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko adalah pelanggaran HAM. Pembiaran atau by ommission oleh Presiden Jokowi menunjukkan Beliau terlibat, mencopet demokrat," ungkap dia.

"Logika sederhana, Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan. Pembiaran Presiden Jokowi atas pembegalan partai, melanggar HAM, melanggar konstitusi, dan secara UU Pemilu adalah pengkhianatan terhadap negara," kata Denny melanjutkan.

Kendati demikian meski Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran konstitusional, tetapi DPR tak mau melakukan impeachment terhadap Jokowi.

"Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (umwilling)," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner