bakabar.com, BANDUNG - Setelah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana jalani masa tahanan (asimilasi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Selain itu, ada Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Mantan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal. Terdakwa satu perkara.
Kabid Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Medi Oktafiansyah mengatakan Yana Mulyana Cs sudah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 28 Desember 2023 lalu. Mereka diantar langsung oleh petugas dari KPK. Diketahui Yana Mulyana Cs tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim.
"Saat ini tiga orang yang kami terima itu masih di tempatkan di tahanan ruangan bawah Utara, sehingga dalam proses 2 minggu sampai bulan kedepan, beliau- beliau akan menjalani program masa tahanan dilapas Sukamiskin," kata Medi Oktafiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).
Baca Juga: Anak Buah Eks Walkot Yana: Beri Jatah ke Anggota DPRD Kota Bandung
Medi mengungkapkan selain Yana Mulyana, KPK pun menyerahkan dua orang lainya, diantaranya Kepala Dinas Perhubungan dan Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
"Untuk pertama datang kami langsung terima selanjutnya kami lakukan pemeriksaan berkas berkas ataupun yang lainya, pada ketiganya yang dilakukan di ruangan utama," ungkap Medi.
Medi menjelaskan meskipun sudah dikenal, saat ini 3 tahanan berasal dari Kota Bandung terus mulai melakukan kegiatan rutin biasa diterapkan oleh tahanan lain.
"Pertama yang dilakukan aktivitasnya pastinya untuk Kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan selama ini, melakukan kegiatan rutin untuk menjaga kesehatan dan kegiatan lainya seperti melakukan komunikasi atau perkenalan dengan warga binaan lainya meskipun beliau sudah dicukup dikenal," ujar Medi.
Baca Juga: Bela Diri, Yana Mulyana Akui Lalai dan Minta Keringanan
Medi menambahkan Meskipun ketiganya dalam kasus sama tetapi mereka ditempatkan di ruangan terpisah.
"Ketiganya ditempatkan diruangan terpisah tetapi masih satu blok kamar tahanan," Pungkasnya.