apahabar. com, JAKARTA – Manajer riset Seknas FITRA Badiul Hadi menanggapi fenomena 23 koruptor di Indonesia bebas bersyarat. Baginya remisi tidak berlaku bagi para koruptor, karena mereka adalah musuh negara sesungguhnya.
Badiul mengatakan koruptor ini yang sudah merugikan negara seharusnya di berikan hukuman semaksimal mungkin bukan sebaliknya diberi keringanan.
“Saya kira kan remisi itu adalah hak setiap terpidana dan itu bisa diberikan, tetapi mestinya kan ada pengecualian untuk kasus korupsi,” kata Badiul kepada bakabar.com di Jakarta, Rabu (7/9).
“Kondisinya karna ini sudah merugikan negara, mengambil uang negara jadi kita semua bersepakat bahwa koruptor itu adalah musuh Negara sesungguhnya, jadi seharusnya penuntutannya maksimal dan kemudian putusannya juga maksimal.” sambungnya.
Lebih lanjut dirinya membahas, hak untuk pembebasan bersyarat diperoleh, melalui pertimbangan matang. Bahkan, pembebasan bersyarat koruptor ini dilakukan secara komprehensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menilai hal itu, Badiul menegaskan jika seorang pelaku koruptor khususnya jika yang melakukan bagian dari aparat negara justru tidak bisa diberi kelonggaran.
Mengingat pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas pemerintah saat ini untuk pemulihan negara.
“Kalau saya melihat ini justru komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi tidak terlalu serius,” kata Badiul.
“saya melihat selama ini pemerintah dengan seluruh instrumen yang ada dikatakan bahwa korupsi akan jadi prioritas penanganannya, tapi yang terjadi dilapangan justru berbeda,” lanjutnya.
Atas fenomena obral hukum yang dilakukan pemerintah ini, dirinya berharap agar para koruptor bisa mendapatkan hukuman selayak-layaknya.
“Seharusnya pemerintah bisa lebih tegas terhadap kasus korupsi di Indonesia, karena ini akan menjadi cerminan untuk masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham mengungkapkan jumlah napi koruptor yang mendapat bebas bersyarat. Sebanyak 23 napi koruptor bebas bersyarat.
Rinciannya 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Salah satu yang bebas bersyarat adalah Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, dan Pinangki Sirna Malasari. (Leni)