bakabar.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi proyek Hambalang di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4).
Anas keluar Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB. Saat keluar, dirinya langsung menjumpai para koleganya yang menunggu di depan pintu lapas.
Baca Juga: Demokrat Tak Peduli Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara!
"Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program cuti menjelang bebas," kata Anas.
Dengan kebebasannya itu, dia mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang selama ini sudah membina dirinya dan narapidana lainnya di dalam lapas.
"Itu satu hal yang tidak mungkin saya lupakan," katanya.
Baca Juga: AHY: Demokrat Siap Hadapi Peninjauan Kembali Moeldoko!
Ia menyapa sejumlah tokoh yang hadir yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB.
Dengan status itu, menurutnya Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.
"Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya," kata Kunrat.