Nasional

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Ikut Terima Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan

Setya Novanto dan Imam Nahrawi termasuk narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Featured-Image
237 narapidana di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi HUT ke-78 Kemerdekaan. Foto: JPNN

bakabar.com, JAKARTA - Setya Novanto dan Imam Nahrawi termasuk narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kedua nama mantan pejabat negara tersebut tergabung bersama 237 dari 324 narapida yang memperoleh pemotongan masa tahanan, Kamis (17/8).

"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang yang mayoritas tahanan korupsi," papar Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, seperti dilansir Antara.

"Mereka sebelumnya sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambungnya.

Semua narapidana di Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari 1 sampai 6 bulan, sehingga masih harus menjalankan sisa hukuman.

"Tidak seorang pun narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas, setelah mendapatkan remisi," tukas Kunrat.

Dari 237 orang yang mendapatkan remisi, 17 orang di antaranya mendapat remisi 1 bulan, dan remisi 2 bulan sebanyak 38 orang.

Kemudian remisi 3 bulan sebanyak 152 orang, remisi 4 bulan sebanyak 18 orang, remisi 5 bulan sejumlah 5 orang, serta remisi 6 bulan sebanyak 7 orang.

Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan ke-78, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.136 narapidana korupsi. Sebanyak 16 di antaranya memperoleh remisi langsung bebas.

Total remisi diberikan kepada 175.510 narapidana, 2.606 orang di antaranya langsung bebas.

Adapun Setya Novanto divonis bersalah 29 Maret 2018, karena terbukti melakukan korupsi KTP Elektronik. Jaksa menuntut eks Ketua DPR RI ini 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus tersebut, Novanto dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar.

Sedangkan Imam Nahrawi dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan dalam putusan yang dibacakan 30 Juni 2020.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu dinyatakan terbukti korupsi, terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI, serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner