News

Ribuan WBP dan Anak di Kalsel Diusulkan Terima Remisi Khusus Lebaran

Sebanyak 7355 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Provinsi Kalsel diusulkan akan mendapatkan Remisi Khusus (RK) yang diberikan pada lebaran

Featured-Image
Sebanyak 7355 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Provinsi Kalsel diusulkan akan mendapatkan Remisi Khusus (RK) yang diberikan pada lebaran. Foto: Kemenkumham Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Sebanyak 7.355 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Provinsi Kalsel diusulkan akan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Besar Keagamaan yang diberikan pada momentum Lebaran Idulfitri 1445 H.

Tak hanya WBP, 32 anak binaan diusulkan dapat remisi serupa.

Semuanya tidak sembarangan menerima remisi, sebanyak 7.387 WBP dan Anak Binaan dari yang dinyatakan berhak mendapatkan RK haruslah memenuhi beberapa kriteria tertentu.

Kepala Kantor Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada WBP dan Anak Binaan adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk memastikan apa yang menjadi hak bagi warga negara terpenuhi.

Namun tak terkecuali bagi mereka yang sedang tersandung kasus hukum.

“Tentu momentum kebahagiaan Lebaran ini juga berhak dirasakan oleh para WBP dan Anak Binaan, karenanya negara hadir melalui pemberian remisi kepada mereka yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik dan mengikuti program-program pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi juga sebagai pemberian motivasi dan semangat bagi WBP dan Anak Binaan untuk berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Syarat Remisi bagi Narapidana adalah berkelakuan baik di mana yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.

Penerima RK juga harus telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.

Sedangkan untuk Anak Binaan, syarat mendapatkan remisi yang juga diatur di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 adalah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.

Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan, belum berusia 18 (delapan belas) tahun serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Editor


Komentar
Banner
Banner