bakabar.com, JAKARTA - Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat mengamankan pelaku pemerkosa anak Dibawah umur FR (39) dengan modus cekoki korban terlebih dahulu dengan minuman keras.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban J(16) anak dibawah umur tersebut sebanyak 6 kali di sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat dan daerah kemayoran Jakarta Pusat.
Perilaku bejat pelaku berhasil terbongkar setelah keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Metro Tamansari.
Baca Juga: Ayah Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri di Pademangan Ditangkap Polisi
Pelaku diketahui berhasil tertangkap di kawasan Sunter Jakarta Utara.
"Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di jl danau sunter barat Tanjung priok Jakarta utara," ujar Adhi dalam keterangannya, Kamis (20/7).
Adhi mengatakan pelaku telah melakukan perbuatan aksi bejatnya dibeberapa hotel diwilayah taman sari Jakarta Barat dan daerah kemayoran jakarta pusat
"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Siswi SMK di Cianjur Dibekuk Polisi
Korban kemudian mengadu sakit kepada orang tuanya bahwa mengalami sakit pada kemaluannya saat buang air kecil.
Orang tuanya korban kemudian melaporkannya kepolsek Metro Tamansari
Adhi mengatakan hasil pemeriksaan diketahui pelaku FR (39) dengan keluarga korban sudah saling kenal dimana pelaku merupakan mantan pacar ibu korban.
"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ujarnya.
Usai tertangkap polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sudah sebanyak 6 kali, 3 kali di hotel wilayah taman sari Jakarta Barat dan 3 kali di Kawasan Jakarta Pusat.
Diketahui juga dengan perbuatan cabul tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Modus 'Induksi Alami' Sidoarjo Divonis 8 Tahun Penjara
Sementata hingga kini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Metro Tamansari dan dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak.