Pemilu 2024

Eks Ketua KPK Minta Anies Baswedan Tak Dikriminalisasi

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menyerukan aparat penegak hukum untuk profesional dalam menangani perkara Anies Baswedan.

Featured-Image
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

bakabar.com, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menyerukan aparat penegak hukum untuk profesional dalam menangani perkara Anies Baswedan.

Terlebih memisahkan kepentingan politik dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah sehingga menghindari terjadinya kriminalisasi.

"Harus objektif dan jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau bisnis sesaat," kata Busyro, Jumat (23/6).

Baca Juga: Denny Indrayana Tuding KPK Segera Tersangkakan Anies Baswedan!

Hal ini disampaikan Busyro menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut KPK hendak mentersangkakan Anies dalam pusaran kasus Formula E.

Di sisi lain ia mendesak pemerintah agar tak mengintervensi sejumlah lembaga penegak hukum dalam kasus Anies Baswedan.

Jika pemerintah nekat mengintervensi lembaga penegak hukum, maka sama dengan merusak hakikat Indonesia sebagai negara hukum.

"Negara hukum harus berdasarkan demokrasi, dan demokrasi tidak mungkin tanpa kejujuran," ujarnya.

Baca Juga: Denny Bongkar Siasat Jokowi: Tunda Pemilu hingga Jegal Anies!

Maka ia berharap KPK tak dijadikan alat politik untuk memukul lawan politik. Busyro menambahkan bahwa dirinya telah mencermati KPK yang seolah dijadikan alat politik untuk kepentingan kelompok tertentu.

"Beberapa kasus besar tidak dikembangkan. Contoh, kasus Meikarta hingga reklamasi di Jakarta Utara," jelas dia.

Busyro juga menduga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak lepas dari unsur politik. Ia menyakini judicial review yang diajukan Nurul Ghufron setelah mendapatkan persetujuan dari yang lain.

Editor


Komentar
Banner
Banner