Hot Borneo

Eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan

apahabar.com, BANJARMASIN – Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis 2 tahun penjara kepada eks Kepala Dinas Energi…

Featured-Image
Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin membacakan vonis untuk eks Kadis ESDM Tanah Bumbu, Rabu (22/6). Foto: apahabar.com/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis 2 tahun penjara kepada eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Rabu (22/6).

Dalam sidang pembacaan putusan itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan.

Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Tanah Bumbu.

Dwidjono melanggar Pasal 12 a Undang-Undang tentang Tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 3 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua primer,” papar hakim ketua Yusriansyah yang membacakan amar putusan.

Hakim menyebut Dwidjono terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dari Endri Soetio dalam pengurusan izin pertambangan.

Namun majelis hakim membebaskan Dwidjono dari kewajiban membayar uang pengganti. Kemudian vonis yang dijatuhkan dikurangi dengan masa penahanan sejak 2 September 2021.

Hakim juga tidak sependapat dengan JPU, terkait jumlah suap yang diterima Dwijono senilai Rp27,6 miliar.

Dari fakta hukum di persidangan, hakim menyatakan bahwa Dwidjono hanya menerima uang suap senilai Rp13,6 miliar yang diperoleh dari sejumlah bukti transfer.

“Menimbang fakta hukum, unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi,” tambah hakim anggota Arif Winarno.

Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 5 tahun penjara dan serta didenda Rp1,3 miliar oleh JPU, karena terbukti secara sah melakukan dua tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.

Namun pertimbangan majelis hakim yang meringankan vonis terdakwa adalah Dwidjono dinilai berlaku sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.

Sidang putusan tersebut diikuti Dwidjono secara virtual dari Lapas Kelas II Banjarmasin didampingi penasehat hukum.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Lucky Omega Hasan, mengapresiasi atas putusan hakim dan belum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

“Kami mengapresiasi putusan hakim. Sementara terkait mengajukan banding, kami masih pikir-pikir,” sahut Lucky.

Sementara Wendra Setiawan selaku JPU yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Tanah Bumbu, enggan berkomentar banyak.

“Ini perkara Kejaksaan Agung, sehingga saya tidak bisa berkomentar. Silakan langsung ke Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung,” jawab Wendra.



Komentar
Banner
Banner