Kasus Korupsi

Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Kalsel Dituntut 6 Tahun Bui!

Eks Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta dalam kasus korupsi.

Featured-Image
Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/Firman)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta dalam kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Ikhsan Fernandi di PN Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Rabu (16/8).

Latif juga dijatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp41,5 miliar.

Baca Juga: Warga Desa Terpencil di Hulu Sungai Tengah Peroleh Akses Internet

"Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana enam tahun penjara," kata jaksa Fenandi.

Jaksa KPK meyakini Abdul Latif telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kurun waktu 2016 hingga 2017 ketika menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).

Jaksa pun menuntut terdakwa Abdul Latif dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Bupati Kapuas Kalteng dan Istri Digelar!

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Dari fakta persidangan dan keterangan 73 orang saksi dan satu ahli, terdakwa terbukti telah melakukan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Fenandi.

Baca Juga: KPK Dalami 2 Saksi Soal Kasus Korupsi Pengadaan Truk Basarnas

Gratifikasi tersebut berupa setoran fee proyek dari kontraktor senilai Rp41 miliar lebih. Kemudian untuk TTPU, terdakwa menyimpan uang di bank atas nama orang lain serta membelanjakan untuk membeli aset dan barang-barang berharga.

Rinciannya, menyetorkan ke rekening Bank Mandiri dengan total Rp8.353.719.779, di rekening BTN atas nama Fauzan Rifani sejumlah Rp2.543.000.000.

Terdakwa juga menempatkan uang Rp1 miliar dengan melakukan pembelian ORI (Obligasi Ritel Indonesia) di BTN Cabang Banjarmasin, membeli dua bidang tanah di Hulu Sungai Tengah seharga Rp2.851.350.000 serta membeli puluhan kendaraan, termasuk motor gede, dengan total transaksi Rp19.722.126.000.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan kepada terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, untuk menyampaikan pembelaan.

Didampingi kuasa hukumnya O.C Kaligis, terdakwa Abdul Latif meminta majelis hakim memberikan waktu selama tiga pekan guna mempersiapkan pembelaan.

Akhirnya, sidang ditutup majelis hakim dengan kesepakatan sidang berikutnya digelar pada 6 September 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner