apahabar.cam, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020, Saupiah, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/11).
Eks Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar itu juga didenda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara, plus membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
"Andai tak dibayar setelah sebulan putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Kalau tidak mencukupi, akan diganti penjara selama 2 tahun 6 bulan," jelas ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak ketika membacakan amar putusan.
Vonis penjara yang diputuskan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut. Sebelumnya Saupiah dituntut dihukum 7 tahun penjara. Namun demikian, denda dan uang pengganti dikabulkan majelis hakim sepenuhnya.
"Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan pertimbangan. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan korupsi, sesuai dakwaan primer jaksa Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tambah Jamser.
Adapun faktor yang meringankan putusan adalah pengakuan bersalah dari terdakwa dalam persidangan, "Pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah tak pernah dihukum dan bersikap sopan," beber Jamser.
Terkait putusan tersebut, Saupiah yang menghadiri sidang secara virtual dari Lapas Perempuan Martapura, memilih untuk menerima vonis, "Saya terima," sahut Saupiah yang didampingi Ernawati selaku kuasa hukum
Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjar, Setyo Wahyu, menyatakan menerima atas putusan tersebut dan tidak melakukan upaya banding.
Sebelumnya kasus Saupiah terungkap berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan. Akibat perbuatan Saupiah, negara mengalami kerugian senilai Rp1,3 miliar.
Dalam persidangan terungkap bahwa uang Rp1,3 miliar yang semestinya dikembalikan ke kas daerah, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saupiah sempat berdalih kalau uang tersebut telah dirampok. Namun dari hasil pendalaman polisi, ditemukan kejanggalan dalam pengakuan tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan Saupiah sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.