bakabar.com, JAKARTA – Seiring kasus harian yang kembali meningkat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk Paxlovid sebagai obat Covid-19.
Paxlovid yang berbentuk tablet salut selaput merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 produksi Pfizer.
“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg,” jelas Kepala BPOM, Penny Lukito, melalui keterangan tertulis, Senin (18/7).
Paxlovid digunakan untuk mengobati pasien Covid-19 dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan. Namun mereka berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat.
“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 hari,” jelas Penny.
Berdasarkan hasil kajian keamanan, pemberian Paxlovid dinilai aman dan dapat ditoleransi. Efek samping tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan adalah gangguan indra perasa 5,6 persen dan diare 3,1 persen.
Kemudian efek samping sakit kepala 1,4 persen, serta muntah 1,1 persen dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok penerima plasebo.
Dari sisi efikasi, hasil uji klinik fase dua dan tiga menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pasien dewasa yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid.
Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lanjut usia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes atau gangguan ginjal.
Pantau
Setelah memberikan izin, BPOM bersama Kementerian Kesehatan mengklaim akan terus memantau keamanan penggunaan Paxlovid di Indonesia.
Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap rantai pasokan Paxlovid agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan, serta mencegah penggunaan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal,” tegas Penny.
“Setidaknya obat yang dibeli telah memiliki nomor izin edar. Untuk mendapatkan obat keras, tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter,” sambungnya.
Diketahui selain Paxlovid, BPOM juga telah menerbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir, antibodi monoklonal Regdanvimab, serta Molnupiravir sebagai obat Covid-19.