bakabar.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial NA (41) tertangkap polisi di kawasan Tambora, Rabu (26/7). Ia diciduk setelah dua bulan beroperasi mengedarkan sabu di sekitar wilayag Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip dari tangan tersangka yang diamankan.
Putra mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel.
“Penangkapan tersangka NA alias Naya berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan dan menangkap tersangka di rumahnya yang berada di Jalan Kalianyar III Rt 011/ Rw 003 Kel Kalianyar Kec Tambora.” ujar Putra dalam keterangannya dikonfirmasi, Rabu.
Baca Juga: Polisi di Luwu Utara Ditangkap Saat Pesta Sabu Bersama 3 Warga
Putra menjelaskan dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah menjual sabu selama dua bulan di kawasan tempat tinggalnya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan. Sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Eke. Saat ini, Eke kami jadikan daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Putra mengatakan NA alias Naya telah empat kali membeli sabu dari Eke (DPO).
Transaksi terakhir terjadi pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Jalan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.
Setelah mendapatkan sabu dari Eke, tersangka Naya (41) kemudian membagi-bagikan sabu tersebut menjadi paket-paket kecil dan berencana menjualnya secara eceran.
Baca Juga: Polda Kalteng Sita 14 Kilogram Sabu, 515 Tersangka Ditangkap
Putra mengatakan selain menjadi pengedar, tersangka Naya (41) juga mengakui sebagai pengguna aktif dari barang haram tersebut.
“Uang hasil dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka NA als Naya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.