Harga Jual Murah

Edar Dolar Palsu Pakai Modus Harga Jual Murah

Polisi meringkus 4 orang jaringan pengedar Dolar Amerika Seikat (AS) palsu di Purwakarta, Jawa.

Featured-Image
Ilustrasi: Pekerja menghitung uang Dollar Amerika Serikat dan Rupiah di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA  - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus 4 orang jaringan pengedar Dolar Amerika Seikat (AS) palsu di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial AGS, KB, DS, dan AMB.

"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu (Upal) berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," ujar Whisnu dalam keterangan resmi, Selasa (7/11).

Baca Juga: Polisi Ciduk Pemuda yang Nekat Belanja dengan Uang Palsu di Karawang

Whisnu mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari keempat tersangka tersebut sejumlah Dollar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar.

Kemudian dikatakan Whisnu, kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat di wilayah Purwakarta. Pada saat itu pihaknya langsung  melakukan penyelidikan dengan seorang terduga inisial AGS.

Pada saat itu, Whisnu mengatakan terduga pelaku AGS menawarkan 1 USD dengan harga Rp5.000. AGS meminta agar transaksi dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.

Baca Juga: Menteri Limpo 'Palak' dari 4 hingga 10 Ribu Dolar per Bulan ke Bawahan

Kemudian, AGS datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY.

"Di mana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan sdr (KB), (DS) dan sdri (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh sdr (KB)," ucapnya.

Lebih lanjut Whisnu mengatakan, saat itu KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dilapisi plastik bening yang dibungkus dengan kantong kresek warna hitam dan disimpan dalam tas ransel warna hitam.

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu Senilai Rp49 Juta di Bali, 6 Pengedar Terancam Kurungan 15 Tahun

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Editor


Komentar
Banner
Banner