Kasus Korupsi

Menteri Limpo 'Palak' dari 4 hingga 10 Ribu Dolar per Bulan ke Bawahan

KPK sebut mantan Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) perintahkan anak buahnya untuk narikin uang setiap bulannya

Featured-Image
Eks mentan SYL Syahrul Yasin Limpo langsung ditahan usai ditangkap paksa KPK dari sebuah apartemen di Jakarta.

bakabar.com, JAKARTA - KPK sebut mantan Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) perintahkan anak buahnya untuk meminta uang setiap bulan. 

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan anak buah yang diperintahkannya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Dalam setiap bulannya, SYL menarik uang dari pejabat Eselon 1 hingga menentukan besaran uangnya.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah di lingkup eselon 1, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon 1, dengan besaran nilai yang sudah ditentukan SYL," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (13/10).

Baca Juga: Umroh Bersama Anak buah, Eks Mentan Limpo Gunakan Uang Saweran

Alex mengatakan SYL setiap bulannya meminta uang dari Eselon I sebeasar 4.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat.

"Dengan kisaran nilai 4.000-10.000 USD," imbuhnya.

Saat itu, dikatakan Alex, KS dan MH merupakan orang kepercayaan SYL. "Penerimaan uang melalui KS dan MH, sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan SYL, dilakukan rutin setiap bulannya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Dua tersangka tersebut yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul  Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hatta dan SYL langsung ditahan selama 20 hari p

Baca Juga: Ditahan KPK, Limpo Ajukan Praperadilan: Jangan Saya Dihakimi Dulu

ertama guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober hingga 3 November 2023," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (13/10).

Editor


Komentar
Banner
Banner