bakabar.com, JAKARTA - KPK ungkap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pergi umroh bersama anak buahnya pakai uang saweran.
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengatakan biaya umroh yang digunakan oleh SYL sebesar miliaran rupiah.
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ujar Alex di Gedung Juang KPK, Jumat malam (13/10).
Baca Juga: KPK: SYL Menjadi Tersangka Gratifikasi, Pemerasan dan TPPU
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo usai jadi tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan SYL menjadi tersangka gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Pajak Tahunan Toyota Alphard Milik Eks Mentan Limpo Mati, Datanya Gaib
Tak hanya itu, Alex juga menjelaskan SYL dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.
"Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Alex.