bakabar.com, KARAWANG - Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di Pasar Jatisari, Karawang. Ia memanfaatkan banyaknya penukaran uang saat bulan Ramadan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku berinisial AK (31) nekat melakukan penipuan, lantaran menganggap bahwa momen itu bisa mengelabui pera pedagang di momen ramai ramai bulan Ramadan.
"Pelaku berinisial AK (31) adalah warga Kampung Krajan, Kelurahan Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang yang berprofesi sebagai wiraswasta," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Jumat (21/4).
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu Senilai Rp49 Juta di Bali, 6 Pengedar Terancam Kurungan 15 Tahun
Ia menyampaikan kalau pelaku pengedar uang palsu itu ditangkap di rumahnya pada Kamis (20/4).
Pelaku berhasil menipu ARH (57), salah seorang korbannya yang merupakan seorang pedagang di Pasar Jatiwangi saat melakukan transaksi belanja.
Dia mengatakan dari peristiwa itu diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku merupakan uang palsu sehingga korban bersama saksi melaporkan ke kepolisian.
Baca Juga: Terungkap! Polisi Beberkan Cara Kerja Penipuan QRIS Palsu di Masjid
Menurut dia, pihaknya telah mendalami peristiwa itu, termasuk dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut.
Dari keterangan pelaku, uang palsu diperoleh dengan cara membelinya melalui media sosial.
Kapolres menyampaikan bahwa peredaran uang palsu menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah kerap digunakan sebagai modus kejahatan.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan bermodus uang palsu. Untuk itu, pastikan dilihat, diraba, dan diterawang.
Baca Juga: Kasus Penipuan Tas Palsu, Selebgram Median Zen Divonis 2 Tahun Penjara
Sementara saat dilakukan penangkapan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar dan uang kertas senilai Rp170.000 dengan pecahan Rp20.000 sebanyak empat lembar.
Selain itu, ada pula pecahan Rp10.000 sebanyak lima lembar, pecahan uang Rp5000 lima lembar, uang pecahan Rp2.000 dua lembar, dan uang pecahan Rp1000 satu lembar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 26 ayat 3 tentang Peredaran Uang Palsu dan pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.