QRIS Palsu

Terungkap! Polisi Beberkan Cara Kerja Penipuan QRIS Palsu di Masjid

Penipuan barcode QRIS palsu tengah marak terjadi di beberapa kotak amal masjid. Usai menangkap tersangka, polisi membeberkan cara kerja penipuan tersebut.

Featured-Image
Pria penyebar QRIS 'palsu' di kotak amal masjid. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Penipuan barcode QRIS palsu tengah marak terjadi di beberapa kotak amal masjid. Usai menangkap tersangka pada Selasa (11/4), polisi membeberkan cara kerja penipuan tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis berkata dalam menjalankan aksinya, tersangka M Iman Mahlil Lubis (MIML) menggunakan dua aplikasi untuk membuat barcode QRIS palsu.

"Didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar," kata Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (11/4).

Lebih lanjut, barcode QRIS yang telah dibuat dari aplikasi itu kemudian dicetak menjadi sebuah stiker oleh MIML. Setelah itu, stiker barcode QRIS itu ditempel di sejumlah kotak amal.

Baca Juga: Ramai 'QRIS Palsu', Ketahui Cara Barcode yang Aman untuk Transaksi

Stiker itu dipasang MIML di beberapa masjid lokasi penipuan seperti Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Cut Meutia Menteng.

Tak hanya masjid, pria itu juga menempelkan stiker barcode QRIS itu di musala mal, yakni di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia.

Bedasarkan penyelidikan, MIML disebut telah membuat barcode QRIS itu sejak 23 Maret.

Kemudian, ia mulai melancarkan aksinya dengan menempelkannya ke sejumlah kotak amal pada 1 April.

Baca Juga: Polisi: Penipu Tempelkan QRIS Palsu Kotak Amal di 38 Masjid

Auliansyah juga mengungkapkan MIML memiliki sejumlah rekening atas nama dirinya dan diduga digunakan untuk menampung uang yang ditransfer melalui barcode QRIS tersebut.

"Rekening yang digunakan MIML dan didaftarkan pada aplikasi Youtap dan Pulsabayar adalah sebanyak tiga rekening atas nama MIML," imbuhnya.

"Terkait jumlah jumlah dan yang lainnya masih kami lakukan pengembangan, nanti kami lakukan atau kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut MIML dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner