News

Edarkan Uang Palsu Senilai Rp49 Juta di Bali, 6 Pengedar Terancam Kurungan 15 Tahun

Sebanyak 6 orang pengedar uang palsu senilai Rp49 juta di Bali terancam denda Rp50 miliar. Modus operandi para tersangka adalah mencari keuntungan

Featured-Image
Polisi memperihatkan barang bukti uang palsu beserta 6 pengedarnya saat rilis pengungkapan kasus di Polres Badung Bali Senin 5 Desember 2022. (Ist)

bakabar.com, DENPASAR – Sebanyak enam orang pelaku pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu digelandang polisi beserta barang bukti.

Keenam pelaku pengedar Mata Uang Rupiah Palsu ini dijerat pasal 36 ayat (3) UU RI no 7 tahun 2011 (pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan tertangkapnya keenam tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi model A  LP/A/206/XI/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 25 November 2022.

Baca Juga: Lingerie Jadi Bukti Baru Pemerkosaan WNA Filipina di Bali

“Selanjutnya tim opsnal polres Badung melakukan pengembangan kewarung – warung, toko toko kelontong,” ujar Kapolres dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Badung Senin 5 Desember 2022.

Lebih lanjut dikatakan, awalnya tertangkap pelaku IG dan JK dengan barang bukti 82 lembar dengan nilai nominal Rp8.200.000.

Dari pelaku JK dan lG ini kemudian tertangkap lagi pelaku MA dengan barang bukti 50 lembar. Kemudian  dikembangkan lagi dan berhasil menangkap pelaku lM dengan barang bukti (BB) 5 lembar.

Selanjutnya dari Pelaku lM ini terus dikembangkan sampai ke Jawa dan pelaku ME dengan BB 25 lembar dapat diamankan 

Baca Juga: Polisi Tewas Minta Sabu di 'Kampung Narkoba' Kalteng, Atasan Bisa Terjerat?

"Dari seluruh pelaku 6 orang BB 490 lembar kita amankan dengan nilai nominal Rp49.000.000.( Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah, " terang Kapolres sambil menambahkan modus operandinya adalah untuk mencari keuntungan.

Dijelaskannya juga bahwa tempat kejadian perkara bermula pada hari Kamis 24 November 2022 di Banjar Gadon Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi, Badung Bali.

Keenam pelaku tersebut adalah Alek, 29 tahun asal Kediri, Jo asal Bekasi, Erma dari Bekasi, Eko alias Erik asal Probolinggo, Mujiono dari Mojokerto dan Ferdian asal Gresik.

Editor


Komentar
Banner
Banner