Kawasan Industri Ramah Lingkungan

Eco Industrial Park, Kemenperin: Perlu Kerja Sama Pasok EBT

Kemenperin menekankan perlunya kerja sama dalam mendukung ketersediaan pasokan EBT untuk mewujudkan kawasan industri ramah lingkungan.

Featured-Image
Ilustrasi - Aarea pembangunan Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (28/11). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan perlunya kerja sama dalam mendukung ketersediaan pasokan energi baru dan terbarukan (EBT). Hal itu untuk mewujudkan kawasan industri ramah lingkungan atau eco industrial park (EIP).

Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Heru Kustanto mengatakan dukungan yang perlu diberikan kepada kawasan industri dalam hal ini antara lain informasi mengenai kebijakan pemasangan EBT di kawasan industri, dukungan terhadap investasi terkait efisiensi energi di sektor industri, serta dukungan lainnya terkait dengan teknologi.

“Oleh karena itu, perlu kerja sama antara para stakeholder dalam mendukung terpenuhinya persyaratan kinerja konsumsi energi, efisiensi energi, dan pengembangan EBT pada EIP di Indonesia,” kata Heru dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Kemenperin terus mendorong kawasan industri untuk menerapkan konsep pengembangan yang berwawasan lingkungan (eco industrial park) agar dapat meningkatkan daya saingnya.

Baca Juga: Penerapan Ekonomi Sirkular, Kemenperin: untuk Tangani Sampah Plastik

Salah satu upaya mewujudkan sasaran tersebut, yakni dengan menjalankan program Global Eco-Industrial Park Programme-Indonesia (GEIPP-Indonesia) melalui jalinan kerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Swiss State Secretariat for Economic Affairs (SECO).

Program pengembangan EIP berdampak penting terhadap pelestarian lingkungan berkelanjutan dalam sektor perindustrian. Hal itu sejalan dengan komitmen Indonesia untuk membangun industri manufaktur yang berdaya saing global melalui percepatan implementasi industri 4.0.

Persyaratan penerapan EIP juga mencakup aspek manajemen kawasan, lingkungan, sosial dan ekonomi.

Hingga saat ini telah terdapat tiga pilot project Global Eco Industrial Park Program (GEIPP-Indonesia), diantaranya Kawasan Industri MM2100, Kawasan Industri Batamindo dan Karawang International Industrial City (KIIC).

Baca Juga: Persaingan Global, Kemenperin: Kolaborasi untuk Ciptakan SDM Industri Kompeten

Dengan pendampingan melalui kegiatan workshop dan capacity building selama lebih dari setahun kepada masing-masing pengelola ketiga kawasan industri tersebut yang diselenggarakan pada akhir tahun 2022, performa penerapan EIP meningkat sebesar 10 persen di Kawasan Industri Batamindo dan 1 persen di Kawasan Industri MM2100.

Sementara itu, Kawasan Industri KIIC belum menunjukkan peningkatan performa karena baru terlibat pada program GEIPP-Indonesia di pertengahan tahun 2022.

“Diharapkan pada periode berikutnya, peningkatan performansi oleh masing-masing kawasan industri pilot-project GEIPP-Indonesia menjadi lebih signifikan, seiring dengan pemahaman pengelola kawasan industri tentang pentingnya menerapkan EIP,” kata Heru.

Baca Juga: Impor KRL Bekas, Kemenperin Tetap Tak Beri Rekomendasi

Sementara itu, Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan (PDSK) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kartika Listriana menjelaskan bahwa tren penggunaan energi saat ini tidak hanya sebagai utilitas yang disediakan oleh pengelola kawasan untuk tenant industri saja, namun juga sebagai investasi ke depannya.

“Solar energy sebagai salah satu sumber energi dari sinar matahari mulai dijadikan industri oleh investor, terutama dari investor asing yang berminat untuk menanamkan investasinya di Indonesia,” ujar Kartika.

Editor
Komentar
Banner
Banner