Energi Baru Terbarukan

Target Bauran EBT 2025 Direvisi Jadi 17-19 Persen

Pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) merevisi target bauran energi baru terbarukan (EBT) pada tahun 2025 menjadi 17-19 persen dari target sebelumnya s

Featured-Image
Ilustrasi pembangkit listrik energi baru terbarukan. Foto: Freepik

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) merevisi target bauran energi baru terbarukan (EBT) pada tahun 2025 menjadi 17-19 persen dari target sebelumnya sebesar 23 persen lewat pembaharuan Kebijakan Energi Nasional (KEN).

DEN menyusun pembaharuan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis yang selaras dengan komitmen perubahan iklim serta mengakomodasi upaya transisi energi menuju netral karbon 2060.

"Targetnya, 2023 dulu 23 persen. Dalam pembaharuan KEN, nanti kalau diketok, diteken Presiden, maka berubah menjadi 17-19 persen," kata Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Yunus Saefulhak seperti dilansir Antara, dikutip Kamis (18/1).

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Pembangunan PLTN

Yunus menjelaskan perubahan target di kisaran angka tersebut dimaksudkan agar jika capaian target tetap masuk meski hanya tercapai di skenario angka terendah.

"Kalau skenario rendah di antaranya kita tercapai, ya sudah bagus, KEN menuntun jalan sesuai koridornya," katanya.

Dalam peta jalan transisi energi pada Revisi PP KEN tersebut, ditargetkan pada tahun 2030 bauran energi primer EBT mencapai 19-21 persen, lalu pada 2030 sekitar 25-26 persen, kemudian pada 2040 ditargetkan mencapai 38-41 persen, hingga pada 2060 mendatang sebesar 70-72 persen.

Lantaran fokusnya pada transisi energi, Yunus mengatakan perubahan terbesar juga terjadi di target bauran EBT pada 2060 yang lebih besar. Ia menyebut di PP KEN lama, targetnya sebanyak 70 persen energi berasal dari fosil.

"Nanti di 2060, itu 70-72 persen EBT-nya, kalau dulu di PP KEN lama, itu 2050 70 persennya adalah fosil. Sekarang justru dibalik, 70 persen EBT, fosilnya jadi 30 persen," katanya.

Baca Juga: Lesunya Buka Mal Tahun Ini, Apa Penyebabnya?

Baca Juga: Indonesia Terancam Pengangguran Setara Penduduk Jakarta

Adapun saat ini, proses pembaharuan PP KEN sudah masuk dalam tahap harmonisasi oleh KemenkumHAM. Revisi atau pembaharuan PP KEN juga dilakukan atas dasar pertimbangan makro ekonomi di mana dulu dibuat berdasarkan pertumbuhan ekonomi 7-8 persen yang dianggap tidak relevan dengan kondisi terkini.

"Menteri ESDM selaku Ketua Harian DEN menargetkan Juni 2024 RPP KEN ini sudah selesai," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner