Impor KRL Bekas

Impor KRL Bekas, Kemenperin Tetap Tak Beri Rekomendasi

Kemenperin menegaskan pihaknya tetap tidak memberikan rekomendasi KRL bekas sebagaimana hasil reviu BPKP.

Featured-Image
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menegaskan pihaknya tetap tidak memberikan rekomendasi impor kereta rel listrik (KRL) bekas sebagaimana hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Foto: redigest.web.id

bakabar.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menegaskan pihaknya tetap tidak memberikan rekomendasi impor kereta rel listrik (KRL) bekas sebagaimana hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau impor KRL bekas, Kemenperin masih berpegang teguh pada hasil koordinasi dengan Menko Marves, masih itu bahwa reviu BPKP jadi acuannya," katanya ditemui seusai laporan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Mei 2023, di Jakarta, dikutip Kamis (1/6).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif. Foto: ANTARA
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif. Foto: ANTARA

Febri mengungkapkan hal itu juga sejalan dengan arahan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Ketua Tim Nasional Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Luhut Binsar Pandjaitan, yang tengah mendukung produksi dalam negeri.

"Seingat kami Pak Menko Marves arahannya produksi dalam negeri," katanya pula.

Baca Juga: Nasib Impor KRL, Luhut: Ditentukan Setelah Dengar Laporan BPKP

Febri memastikan industri dalam negeri siap dan mampu untuk memproduksi armada transportasi massal itu. Daripada impor, ia meminta PT KCI untuk bisa memperbaiki manajemen alur kereta dan penumpang. Menurutnya, masalah penumpukan penumpang yang dikeluhkan seharusnya bisa diperbaiki di sistem manajerial KCI.

"Saya kan anak kereta, saya paham itu. KCI tolong dong perbaiki. Kan ada beberapa rangkaian yang harus diatur manajemen alur penumpangnya, alur keretanya," katanya lagi.

Febri menambahkan, pada dasarnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Kementerian Perindustrian siap menjalankan arahan Menko Marves.

"Kalau KRL impor bekas kami belum mengeluarkan izin, kami masih berpegang pada hasil rapat koordinasi Menko Marves bahwa hasil reviu BPKP yang menyatakan bahwa tidak perlu impor KRL bekas, masih sampai sejauh ini," kata Febri.

Editor
Komentar
Banner
Banner