bakabar.com, KOTABARU – Pilkada Kotabaru menghangat. Menjelang hari pencoblosan, tim pasangan calon (paslon) Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) melaporkan kubu lawan ke Bawaslu Kotabaru, Selasa (8/12) sore.
Laporan ihwal dugaan pelanggaran pemilu itu dilayangkan oleh tim milenial SJA-Arul.
Mereka melaporkan tiga poin dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Paslon Burhanudin-Bahrudin (2BHD).
“Iya, kami melaporkan tiga poin dugaan pelanggaran nomor urut dua,” ujar salah satu anggota tim milenial SJA-Arul, Harjo kepada wartawan di kantor Bawaslu Kotabaru.
Menurut dia, laporan pertama terkait dugaan politik uang, black campaign, serta adanya surat perjanjian antara paslon nomor urut dua dengan organisasi guru honor.
“Jadi, kami tim milenial SJA-Arul melaporkan tiga poin itu. Semoga Bawaslu bisa memberikan keadilan kepada kami. Sebab, selama ini kami terus dituduh,” tegasnya.
Respons Bawaslu
Coba dikonfirmasi, salah satu anggota tim kuasa hukum 2BHD, Hafidz Halim mengaku belum mengetahui laporan tersebut.
“Intinya, terkait laporan itu kita lihat saja gimana proses Bawaslu untuk menyikapi itu. Kita juga akan ada laporan-laporan. Kita siap saja kalau memang diproses,” pungkas Halim.
Baca selengkapnya:
Sementara, Ketua Bawaslu Kotabaru, M Erfan berjanji akan menangani laporan dugaan pelanggaran seadil mungkin.
“Nanti kita lihat, apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil. Apabila terpenuhi, maka sudah dihitung sebagai penanganan pelanggaran,” ujarnya.